"Sampai sekarang, data sampai kuartal III saja ya, itu sampai akhir September berarti sudah Rp 12 triliun," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi, di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, tingginya jumlah pencairan JHT tersebut tak lepas dari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memprediksi sampai akhir tahun ini pihaknya harus menggelontorkan dana JHT hingga Rp 18 triliun. Prediksi itu naik 50% dibandingkan realisasi pencairan JHT tahun lalu Rp 12 triliun.
"Oh, itu meningkat cukup besar karena tahun lalu (2014) itu hanya Rp 12 triliun. Rata-rata tiap bulannya Rp 1 triliun. Tapi tadi kita lihat di September saja sudah 2 triliun. Kalau di 2014 Rp 12 T full years, tahun ini baru 9 bulan berarti ya. September, bulan sembilan itu sudah Rp 12 triliun," ujarnya.
"Kecenderungannya banyaknya pencairan ini akibat ada aturan baru (perubahan PP nomor 46 tahun 2015 menjadi PP nomor 60 tahun 2015), yaitu tidak harus 5 tahun, jadi tanpa menunggu lima tahun, dia bisa juga langsung dicairkan," tutupnya.
(ang/hen)











































