"Pencairan JHT memang cukup banyak. Hingga September, secara nasional sudah Rp 11,1 triliun rupiah. Untuk Jabar, kisarannya sekitar Rp 1 triliun. Ini luar biasa sekali, mengingat juga peraturannya berubah. Kini JHT bisa diambil setiap saat," kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdy Trisanto usai acara De Syukron di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/10/2015).
Aturan baru tersebut berlaku mulai 1 September 2015. Menurut Herdy, JHT yang dicairkan itu didominasi peserta yang berhenti bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, JHT itu ibarat tabungan milik peserta. Sewaktu pekerja mengambil dana JHT, sambung Herdy, pihaknya memberikan tabungan beserta hasil pengembangannya.
"JHT diambil karena kebutuhan. Nah, pengembangannya itu, kalau besaran untuk pekerja di Indonesia rata-rata empat juta hingga lima juta rupiah," kata Herdy.
Dalam pembukaan De Syukron yang merupakan puncak acara Hari Jadi Jabar ke-70, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BJB untuk mempermudah para peserta dalam mendapatkan pelayanan.
Kedua belah pihak sepakat untuk melalukan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait kerjasama dan pemanfaatan jasa layanan perbankan yang meliputi funding, lending dan transaksi.
Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BJB ditandatangani oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdy Trisanto dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (BJBR) Ahmad Irfan.
(bbn/ang)











































