Melalui revaluasi aset ini, diharapkan nilainya akan naik menjadi Rp 30 triliun.
Demikian dikatakan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas saat ditemui detikFinance, di acara Mandiri Karnaval 2015, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohan menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji hitung-hitungan untuk revaluasi aset tersebut, termasuk sedang mencari konsultan keuangan.
Yang pasti, kata dia, revaluasi aset tersebut bisa direalisasikan sebelum akhir tahun sehingga bisa dapat potongan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 3.
"Sekarang sedang dikaji. Kita berhitung. Karena ini juga menyangkut pajak walaupun 3% kan harus ada hitungannya. Kita hitung dulu NJOP-nya berapa, Pokoknya rencananya bulan depan," kata Rohan.
Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid V, salah satunya terkait revaluasi aset perusahaan, baik BUMN maupun swasta.
Selama ini, perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi. Padahal bila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%










































