Saat ini, total aset BCA seperti tanah hingga bangunan per September 2015 mencapai Rp 15,6 triliun. Pasca revaluasi aset, BCA memproyeksikan kenaikan aset mencapai 5,6%.
"Kita proyeksi naik 5,6%," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja saat analyst meeting di Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca revaluasi, BCA bisa menaikkan value aset untuk menambah permodalan. "Revaluasi, ada rencana. Ada ketentuan jelas revaluasi. Ini untuk tambah modal," jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset, untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Revaluasi adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset terkini.
Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif potongan, sebagai berikut:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%











































