PPATK: Kasus BLBI Bisa Diungkap
Rabu, 02 Mar 2005 16:15 WIB
Jakarta - PPATK menilai kasus-kasus korupsi BLBI masih bisa diungkap. PPATK pun bisa masuk jika dana dari para koruptor BLBI itu berada di perusahaan penyedia jasa keuangan."Dokumen kasus BLBI itu masih ada di BI dan bisa diungkapkan. Seandainya uang itu ada di penyedia jasa keuangan PPATK bisa meminta laporan dari penyedia jasa keuangan. Dan kemudian bisa dibawa ke penyidik," kata Kepala PPTAK Junus Husein usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/3/2005).Meskipun demikian, Junus mengakui saat ini ada beberapa kasus BLBI yang sudah dianggap selesai misalnya yang sudah diselesaikan lewat MSAA maupun telah dikeluarkannya SP3. "Tapi kalau yang masih belum diselesaikan dan mereka terbukti menikmati dana BLBI harus tetap dikejar," ungkapnya.Pada kesempatan itu, dia juga melaporkan sampai dengan pada tanggal 28 Februari PPATK telah menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sebanyak 1.484 yang diterima dari 88 penyedia jasa keuangan yang terdiri dari 75 bank umum, 3 perusahaan efek, 4 pedagang valas, 1 perusahaan dana pensiun, 2 perusahaan pembiayaan dan 3 perusahaan asuransi.Selain itu, PPATK juga telah menerima laporan transaksi keuangan tunai sebanyak 1.058.290 yang diterima dari 109 penyedia jasa keuangan.
(mar/)











































