Untuk pergantian tersebut, Panitia Seleksi yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan membuka lowongan kepada publik untuk mendaftar sebagai Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dibuka kepada umum mulai tanggal 6 November 2015.
"Kita akan mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Direksi BPJS pada tanggal 6 November 2015 melalui media cetak dan media elektronik. Pendaftaran bisa dilihat nanti malam mulai pukul 00.00 di website DJSN," kata Ketua Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona di Gedung Badan PPSDM Kesehatan, Jalan Hang Jebat 3 Blok F, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pengumuman terbuka di media dan website, dicantumkan pula persyaratan yang diminta.
Meski demikian, Abdul menjelaskan syarat usia antara 40 tahun sampai 60 tahun terhitung 31 Desember 2015. Kemudian, kandidat harus mengantongi ijazah sarana (S1).
"Ada syarat pendidikan minimal S1, kemudian selanjutnya akan ada various professionalism background di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Suartini Hadad menjelaskan para peserta yang mendaftar bakal menjalani beberapa tes, di antaranya: seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara mengenai visi dan misi calon.
"Nanti kita umumkan setiap tahap ke publik," ujar Suartini.
Nama-nama kandidat terpilih nantinya akan diserahkan ke Jokowi. Untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Pansel akan menyerahkan 2 kali jumlah kandidat calon Direksi dan Dewan Pengawas yang diperlukan.
Untuk BPJS Kesehatan, kebutuhan Dewan Direksi mencapai 8 orang dan 7 orang untuk Dewan Pengawas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, lowongan Dewan Direksi 7 orang dan Dewan Pengawas 7 orang.
Nama-nama kandidat yang lolos diserahkan ke Presiden Jokowi sebelum 31 Desember 2015.
"Kalau Direksi langsung ditentukan Presiden sedangkan Dewan Pengawas akan dilanjutkan Presiden ke DPR untuk dilakukan fit and proper test," ujarnya.
(feb/ang)











































