Kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, dalam bentuk deposito di perbankan.
"Pelaksanaan DHE yang mau dikonversi jadi deposito dan akan diberikan insentif," ungkap Agus, saat meninggalkan kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/11/2015)β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana penyelarasan di antara lembaga-lembaga, nanti akan dijelaskan," imbuhnya.
Peserta pertemuan lainnya adalah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan, Astera Primanto Bhakti. Astera menyebutkan pentingnya pertemuan agar kebijakan bisa berjalan efektif.
"Kan kita bicara implementasinya. Iya gimana supaya efektif, kan ini ada kaitan dengan BI dan lembaga lain," tambah Astera pada kesempatan yang sama.
Berikut rincian pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
- deposito satu bulan pajaknya 10%
- deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
- deposito enam bulan pajaknya 2,5%
- deposito di atas enam bulan pajaknya 0%
- deposito satu bulan pajaknya 7,5%
- deposito tiga bulan pajaknya 5%
- deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%











































