OJK Bikin Lembaga Pemeringkat UMKM

OJK Bikin Lembaga Pemeringkat UMKM

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 16 Nov 2015 12:11 WIB
OJK Bikin Lembaga Pemeringkat UMKM
Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Lembaga Pemeringkat UMKM dalam rangkaian acara International Guarantee Seminar di Nusa Dua, Bali. Lembaga ini dibuat untuk menilai kelayakan usaha UMKM dan memberi sertifikat ranking UMKM sekaligus menghimpun data base UMKM.

"Baru saja kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga penjaminan membentuk lembaga pemeringkat UMKM yang kita launching dalam acara ini. Lembaga ini dijalankan oleh asosiasi berbagai macam lembaga penjaminan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad ditemui usai launching Lembaga Pemeringkat UMKM, Senin (16/11/2015).

Muliaman pun hari ini memberikan sertifikat dari lembaga pemeringkat kepada perwakilan 11 UMKM. Muliaman menjelaskan, lembaga pemeringkat UMKM merupakan sebuah badan tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lembaga tersendiri yang akan merekrut orang sendiri. Lembaga ini akan mengambil data-data tambahan dari berbagai lembaga. Kami bekerjasama dengan anggota asosiasi lembag penjaminan baik di pusat maupun daerah," kat Muliaman.

Menurutnya, ada dua peran lembaga pemeringkat UMKM yaitu membuka akses kredit yang semakin dekat dengan UMKM dan pengumpulan akses informasi.

"Pembentukan lembaga rating atau rating agency ini tadi sudah diberikan sertifikatnya ke beberapa UMKM seperti usaha bandeng dan kerajinan. Peran utamanya yaitu membangun database dan meningkatkan akses UMKM terhadap KUR. Kami akan sosialisasikan ke bank-bank pelaksana maupun lembaga penjaminan di daerah," jelasnya.

Lembaga ini akan mengeluarkan sertifikat yang menjadi salah satu syarat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Para calon nasabah KUR, nantinya betul-betul merupakan nasabah yang sudah punya rating.

"Rating agency ini nantinya saya harap mampu melengkapi data base UMKM. Kita akan punya data potensi dan rating sehingga memudahkan lembaga perbankan penyalur kredit untuk menentukan siapa saja yang akan didanai mulai dari industri UKM hingga industri kreatif lainnya," tambah Muliaman.

Lembaga pemeringkat UMKM tersebut nantinya diisi oleh lembaga-lembaga penjaminan di bawah Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assipindo). Perum Jamkrindo menjadi pionir pelaksana tugas lembaga pemeringkat tersebut.

"Jamkrindo akan menjadi pelaksana lembaga ini. Lembaga ini awalnya diprakarsai atas arahan dan kajian OJK. Kita juga melihat implementasi di luar negeri seperti itu," kata Ketua Umum Assipindo sekaligus Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S. Anwar.

OJK menilai, pembentukan lembaga tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Lembaga tersebut pun harus bersifat independen.

"Lembaga pemeringkat harus independen. Lembaga yang sedang dirintis ini akan dijalankan oleh Asippindo. User data lembaga ini bisa bank, BPR, dan ke depannya Pegadaian pun bisa," tambah Muliaman.

Fungsi lembaga rating, lanjutnya, adalah untuk menyelesaikan masalah UMKM selama ini dinilai tidak bankable. Selain itu, masih adanya kesenjangan informasi antara lembaga penyalur kredit dengan UMKM.

"Kita jembatani dengan adanya lembaga pemeringkat ini,". Terangnya.

Kekuatan Assipindo, Muliaman menilai, beranggotakan Jamkrida di daerah sehingga bisa tersosialisasi sampai ke pelosok.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads