UMKM Bisa Cairkan KUR Hanya Satu Jam Pakai Cara Ini

UMKM Bisa Cairkan KUR Hanya Satu Jam Pakai Cara Ini

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 16 Nov 2015 12:48 WIB
Nusa Dua - Sebuah lembaga baru yaitu Lembaga Pemeringkat UMKM dibentuk untuk mengeluarkan sertifikat rangking sekaligus menghimpun data profil UMKM. Lembaga ini digawangi oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

UMKM yang ingin mendapat KUR dengan mudah harus mendaftarkan diri untuk mendapat sertifikat dari lembaga tersebut terlebih dahulu. Sertifikat dan database dari lembaga ini akan membantu tugas perbankan dan bisa memangkas waktu untuk menilai pengajuan KUR.

"Dengan adanya sertifikat dari lembaga rating akan memotong waktu pengajuan kredit KUR. Meski sudah ada lembaga penjamin kredit, selama ini pengajuan kredit masih lama bahkan sampai dua minggu. Kalau sudah ada rangking UKM yang menjelaskan prospek UMKM, maka bisa mempercepat proses pengajuan kredit hanya satu jam saja," jelas Nanang Waskito, Sekjen Assipindo usai pembukaan International Guarantee Seminar and 28th ACSIC Conference di Nusa Dua, Bali, Senin (16/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan beberapa negara sudah mengimplementasikan adanya lembaga tersebut dan berhasil membantu UMKM mau pun perbankan sebagai pengguna data.

"Di luar negeri sudah bisa seperti itu. Hanya tunjukkan KTP, langsung dilihat data pemeringkatnya dan bisa dicairkan kreditnya," tambah Nanang.

Penyaluran KUR akan lebih mudah sekaligus dobel proteksi dengan adanya hasil penilaian profil UMKM dari lembaga tersebut. Debitur KUR dalam hal ini UKM, diharapkan bisa semakin bertambah.

"Selama 7 tahun, KUR sudah disalurkan ke 12,5 juta UKM. Mudah-mudahan debitur KUR bisa semakin mudah mengakses KUR dengan mengantongi sertifikat dari pemeringkat. KUR kepada sektor yang kurang diminati perbankan seperti pertanian dan energi terbarukan," kata Bobby Rafinus, Deputi Kemenko Perekonomian.

Kemenkop UKM menyambut baik adanya lembaga ini. UMKM bisa terbantu agar bisa meningkatkan kapasitasnya termasuk menjadi semakin bankabel untuk menerima KUR.

"Kemenkop UKM menjadi pihak yang paling antusias dengan dibentuknya lembaga ini. Ini sejalan dengan visi 1 juta UKM naik kelas selama 5 tahun," kata Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Bramansetyo.

Bram menjelaskan langkah tersebut juga sejalan dengan langkah Kemenkop UKM yang baru saja melakukan MoU antara Menkop UKM, Mendagri dan Mendag bersama Assipindo untuk menerbitkan aturan surat izin UKM sebagai syarat mendapatkan KUR.

"Sebanyak 140 bupati/wali kota yang sangat peduli terhadap UKM sudah bekerja sama dengan kami untuk terbitkan pergub atau perwali untuk mengatur penerima KUR harus mengantongi izin usaha mikro kecil. Izin usah mikro kecil ini bisa bersinergi dengan lembaga pemeringkat. Sebab sebanyak 56,8 juta unit usaha tidak ada nama dan alamat jelasnya," terang Bram.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads