OJK Keluarkan 'Kitab Suci' Praktik GCG di Perusahaan Publik

OJK Keluarkan 'Kitab Suci' Praktik GCG di Perusahaan Publik

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2015 12:15 WIB
OJK Keluarkan Kitab Suci Praktik GCG di Perusahaan Publik
Foto: Idris/detikFinance
Jakarta - Penerapan good corporate governance (GCG) pada perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum punya pedoman. Kondisi membuat banyak emiten tak punya standar dalam melakukan praktik GCG.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keungan (OJK) meluncurkan 'kitab suci' yang bisa dijadikan pedoman semua emiten di pasar modal. Kendati demikian, pedoman tersebut belum jadi kewajiban bagi perusahaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, ada 5 aspek yang bisa dijadikan pedoman apakah emiten tersebut bisa dikatakan telah menerapkan praktik GCG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima aspek tersebut yakni fungsi dan peran dewan komisaris, hubungan dengan pemegang saham dalam menjamin hak pemegang saham, fungsi dan peran jajaran direksi, partisipasi pihak yang berkepentingan (stakeholder), dan keterbukaan informasi.

"Tapi itu hanya pedoman saja. Penerapan tata kelola perlu investasi, kalau masuk aturan wajib itu jadi beban sendiri buat perusahaan, termasuk emiten-emiten kecil. Pedoman apa saja bisa dilihat di website OJK," kata Nurhaida saat peluncuran Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Meski belum diwajibkan, kata Nurhaida, aturan di buku pedoman tersebut paling tidak bisa dijadikan best practice perusahaan terbuka. Kendati demikian, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar semua emiten melakukan GCG sesuai dengan pedoman tersebut.

Meski tak wajib, pihaknya mewajibkan perusahaan terbuka menjelaskan di laporan tahunan alasan tak menerapkan prinspip GCG dalam pedoman OJK tersebut.

"Nanti ada surat edaran, prinsipnya comply and explain. Jadi kalau perusahaan tak bisa penuhi 5 aspek best practice tadi, dia harus jelaskan di laporan tahunan kenapa belum lakukan. Artinya kalau sesuai waktu keluarnya surat edaran, pedoman ini sudah dicantumkan pada laporan tahunan 2015 yang terbit di 2016," tutupnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads