Ubah Aturan DNI, Deputi BKPM Temui Darmin

Ubah Aturan DNI, Deputi BKPM Temui Darmin

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2015 17:10 WIB
Ubah Aturan DNI, Deputi BKPM Temui Darmin
Ilustrasi (Foto: dok. detikFinance)
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada investor asing, baik yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

Untuk memuluskan wacana tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, mendatangi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

"Kita lagi bahas kriteria-kriteria. Apa yang kita butuhkan dalam DNI, bagaimana kita juga menerima masukan dari berbagai instansi kementerian dan lembaga," kata Azhar ditemui usai rapat dengan Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain masukan, kedatangannya ke Kemenko Ekonomi dilakukan, menurutnya karena ada beberapa asosiasi bisnis, instansi dan lembaga yang menolak perubahan DNI.

"Dari instansi dan asosiasi sudah kita terima, ada usulan yang sama ada yang bertolak belakang. Mesti kami sinkronisasikan apa yang jadi keputusan kita," jelas Azhar.

Azhar melanjutkan, pembahasan terkait DNI masih panjang untuk memutuskan sektor investasi mana saja yang tertup atau terbuka bagi asing.

"Mana yang dibuka, mana yang tidak itu tentunya tergantung hasil kesepakatan. Ada instansi yang ingin ditutup sektor tertentu, Ada yang ingin masuk, ingin DNI dibuka. Evaluasi bidang usaha itu mana yang mau dibuka masih tergantung," ujar Azhar.

Azhar mengungkapkan, saat ini sudah ada 9 instansi yang mengajukan usulan dan penolakan pada perubahan DNI. BKPM sendiri setidaknya membutuhkan 1-2 bulan ke depan sebelum mengesahkan keputusan finalnya.

"Butuh sebulan atau lebih, saat ini sudah ada 9 instansi. Dari sisi sektor, yang mendesak untuk dibuka misalnya ekonomi kreatif seperti perfilman, animasi, e-commerce," pungkasnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads