Singapura Enggan Jalin Kerjasama Money Laundering dengan RI
Kamis, 03 Mar 2005 13:07 WIB
Jakarta - Hingga saat ini Singapura belum bersedia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Padahal, PPATK telah menawarkan kerjasama dengan Singapura sebanyak 2 kali. Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Yunus Husein disela-sela lokakarya asset traching dan asset recovery di kantor PPATK, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/3/2005)."Kita sudah dua kali menawarkan ke Singapuran melalui STRO (Suspicious Transaction Report Office) untuk MoU. Pada saat kita kirim surat kedua, mereka bilang akan mempertimbangkan. Tapi sampai sekarang MoUnya belum ditandatangani," keluh Yunus.Menurut Yunus, sikap Singapura ini agak berbeda dengan negara tetangga lain seperti Malaysia dan Filipina yang saat ini sudah menandatangani MoU. Hingga Februari 2005, setidaknya PPATK telah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan 8 financial intelligen Unit (FIU) untuk melakukan pertukaran informasi keuangan intelijen. Yunus juga mengemukakan bahwa pemerintah saat ini telah membentuk tim interdep untuk memburu koruptor dan aset pelaku tindak pidana yang terkait dengan keuangan negara dan tindak pidana kehutanan yang selama ini melaraikan diri ke luar negeri. "Kita juga bantu untuk menelusuri belasan aset dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Yunus. Mengenai lokakarya ini, Yunus menjelaskan bahwa hal itu dimaksudkan untuk memberi tambahan informasi tentang keberhasilan Norwegia dan Perancis dalam melakukan asset traching dan asset recovery yang melibatkan perusahaan minyak negara dan menteri-menteri disana.
(qom/)











































