Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Fadel Muhamad ini dimulai pukul 15.00 WIB dan langsung selesai pukul 15.45 WIB atau hanya berjalan sekitar 45 menit.
"Intinya seluruh Fraksi menyatakan RUU JPSK ini penting untung dibahas. Target kita akan diselesaikan tahun ini. Target kita Desember tahun ini selesai," kata Fadel usai Rapat singkat tersebut, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti DIM ini akan tindak lanjuti oleh Pemerintah. Kemudian setelah itu dilakukan pembahasan RUU JPSK pasal perpasal bersama antara Pemerintah dan DPR," terang PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara ditemui terpisah.
Perlu diketahui RUU JPSK merupakan RUU yang diajukan pihak Pemerintah melalui Presiden ke pada Ketua DPR. Inisiatif pengajuan RUU ini adalah untuk menentukan langkah-langkah apa yang bisa langsung diambil para pemangku kebijakan dalam menghadapi situasi ekonomi tidak normal.
"Sehingga krisis bisa dicegah lebih awal bahkan sejak ekonomi mulai terindikasi tidak normal," ujar Mardiasmo.
RUU yang diterima DPR kemudian diturunkan ke komisi terkait yaknis Komisi XI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan daftar langkah-langka yang perlu diambil ketika mulai terindikasi adanya kondisi ekonomi tidak normal. Kondisi ekonomi tidak normal ditentukan oleh 4 lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi kalau ada kejadian ekonomi tidak normal 4 lembaga ini langsung melakukan persiapan. Kementerian Keuangan menyiapkan apa, BI menetapkan kebijakan perbankan apa, LPS menyiapkan apa, dan OJK seperti apa," sambung dia.
Dalam sejumlah pembahasan yang sudah dilakukan DPR ada usulan bahwa pembahasan kondisi normal atau tidaknya ekonomi nasional dilakukan sampai ke tingkat Presiden.
Namun pihak pemerintah berpendapat, bahwa pembahasan kondisi ekonomi hanya perlu dilakukan oleh 4 lembaga tersebut yang disebut sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Karena apapun yang dibahas oleh 4 lembaga ini, menteri keuangan pasti melaporkan ke Presiden," jelas dia.
Seluruh pembahasan diharapkan selesai pada Desember tahun ini sehingga Tahun 2016 mendatang UU ini sudah bisa diterapkan.
Rapat yang dimulai molor satu jam dari jadwal semula itu tetap dilaksanakan meski anggota DPR yang hadir hanya 7 orang. Padahal dalam daftar absen ada 24 anggota DPR yang tanda tangan.
(dna/ang)











































