Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan banyak unit usaha pegadaian yang belum memenuhi aturan OJK, sehingga dinilai rawan terhadap perlindungan bagi para nasabah. Saat ini marak tempat-tempat gadai yang biasa disebut 'gadai tunai' beroperasi di pinggir-pinggir jalan.
"Nanti kita ada pegadaian yang kita atur. Ke depan pegadaian-pegadaian yang di pojok jalan itu diatur, jangan pasang iklan pegadaian di tiang listrik, gadai tunai, di bawahnya sedot WC," ujar Firdaus dalam acara Insurance Outlook 2015 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan skema pengaturan pegadaian pinggir jalan akan dilakukan dengan mengatur batas minimal kecukupan modal. Saat ini masih dibahas soal ketentuan batas modal minimum bagi usaha gadai tunai.
"Kita atur modal minimumnya. Belum bisa saya sebutkan, lagi kita bahas ini modalnya berapa buat pegadaian-pegadaian itu," katanya.
Keberadaan gadai tunai marak di kota-kota besar seperti Jakarta. Misalnya di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat banyak layanan gadai tunai di kawasan ini.
(hen/hen)











































