Bakal Diatur OJK, Gadai Pinggir Jalan: OJK Itu Apa Ya?

Bakal Diatur OJK, Gadai Pinggir Jalan: OJK Itu Apa Ya?

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2015 11:58 WIB
Bakal Diatur OJK, Gadai Pinggir Jalan: OJK Itu Apa Ya?
Foto: Idris/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mengatur jasa pegadaian yang marak di pinggir jalan. Caranya dengan aturan pengelolaan jasa gadai.

Menurut OJK, selama ini banyak tempat gadai di pinggir jalan yang tidak berizin alias tidak resmi. Hal itu bisa dibuktikan dengan ketidaktahuan si tukang gadai atas aturan yang berlaku di Indonesia.

"OJK itu apa Mas ya? Saya enggak tahu itu. Nggak ada tuh," kata pegawai Bangun Gadai Tunai bernama Vera menjawab pertanyaan detikFinance soal rencana OJK mengatur gadai pinggir jalan di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (20/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini ia menjalankan usaha dengan izin sebagai koperasi simpan-pinjam. Selama ini ia mengaku tidak ada masalah dalam menjalankan usahanya.

"Ya badan usaha saja. kayak koperasi simpan-pinjam. Ga ada OJK apa. Selama ini enggak ada masalah," ujarnya.

Kemarin, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, banyak unit usaha pegadaian yang belum memenuhi aturan OJK, sehingga dinilai rawan terhadap perlindungan bagi para nasabah.

"Nanti kita ada pegadaian yang kita atur. Ke depan pegadaian-pegadaian yang di pojok jalan itu diatur, jangan pasang iklan pegadaian di tiang listrik, gadai tunai, di bawahnya sedot WC," ujar Firdaus dalam acara Insurance Outlook 2015 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Gadai resmi yang diakui OJK, saat ini hanya PT Pegadaian (Persero). Menurutnya, dalam usaha gadai harus ada standar yang sama.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads