Bank Indonesia (BI) mencatat peredaran mata uang palsu dalam pecahan rupiah masih terjadi. Sampai Oktober 2015, BI menemukan rupiah palsu sebanyak 273.223 lembar. Angka ini terus meningkat dibandingkan tahun lalu. Untuk mempersempit aktvitas pemalsuan rupiah, BI memiliki 4 jurus.
Pertama, BI akan meningkatkan feature pengamanan secara periodik melalui penyempurnaan desain. Kedua, BI akan melakukan peningkatan kualitas bahan baku uang dengan teknologi yang ada, dari waktu ke waktu.
"Ketiga, terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah. Kampanye yang sangat terkenal yaitu 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)," Kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari waktu ke waktu kerjasama semakin baik dan intensif kita lakukan untuk mengusut uang yang diduga palsu. Baik di tingkat pengaduan, penyelidikan hingga dijatuhi hukuman," sebutnya.
Suhaedi menyebut hukuman terhadap terpidana pemalsuan rupiah semakin berat dari waktu ke waktu. Hukuman ini diharapkan membuat para pelaku semakin jera.
"Kasus pemalsuan uang di Jember dijatuhi hukuman 14 tahun dan 10 tahun untuk pelakunya. Kemudian di NTT dijatuhi 10 tahun dan 9 tahun," sebutnya.
(feb/hen)











































