Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Bank Indonesia (BI) menilai, setidaknya ada dua poin penting yang perlu diperhatikan dalam RUU JPSK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
"Keduanya yakni minimalisasi penggunaan dana publik dalam penanganan permasalahan di sistem keuangan dan perlunya SIB (systemically important bank atau bank berdampak sistemik). Menjalankan resolution and recovery plan terlebih dahulu sebelum otoritas terkait mengambil alih," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo dalam "Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015, di Assembly Hall JCC, Senayan, Selasa (24/11/2015).
Selain minimalisasi dana publik, Agus menyebutkan, perlu juga penerapan illiquid but solvent (persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan) dalam mengakses pinjaman likuiditas khusus serta keselarasannya dengan inisiatif global di sektor keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU JPSK, diperlukan penguatan kelembagaan institusi keuangan demi meningkatkan ketahanan sektor keuangan. Lembaga keuangan perlu menyediakan infrastruktur memadai agar para pelaku memiliki modal yang cukup, likuiditas yang memadai, manajemen risiko yang sehat, efisiensi tinggi serta mekanisme entry-exist yang jelas.
"Diperlukan upaya mempercepat pendalaman pasar keuangan di antaranya keragaman instrumen pasar, perluasan basis investor dan penguatan infrastruktur pasar," imbuhnya.
(drk/hns)











































