JK: Hubungan BI-Pemerintah Harus Independen dengan Musyawarah

JK: Hubungan BI-Pemerintah Harus Independen dengan Musyawarah

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2015 21:40 WIB
JK: Hubungan BI-Pemerintah Harus Independen dengan Musyawarah
Jakarta - Pemerintah tidak mau campur tangan atau intervensi kepada dan menghormati independensi kebijakan moneter yang menjadi kewenangan dari Bank Indonesia (BI). Namun pemerintah meminta adanya hubungan independen dengan musyawarah dengan BI.

"Tentu juga hubungan dengan pemerintah adalah independen dengan musyawarah, kenapa? Karena undang-undang BI khususnya setelah direvisi pada 2004 menjelaskan bahwa pasal 7 dalam pelaksanaan kebijkan moneter harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah bidang perekonomian," kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), dalam 'Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015', di Assembly Hall JCC, Senayan, Selasa (24/11/2015).

Acara ini dihadiri Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, sejumlah menteri, dan petinggi perbankan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan, pemerintah wajib meminta pandangan BI untuk menentukan kebijakan ekonomi. Karena itu pihak BI seringkali diundang dalam sidang kabinet yang dilakukan.

"Sehingga yang dimaksud independen adalah independen dengan musyawarah. Tidak lepas dengan seperti itu karena sudah disampaikan dalam UU. Kenapa demikian, karena tujuan kita sama memajukan negeri ini," ujar JK.

Musyawarah dan koordinasi yang dimaksud JK adalah, dengan menyeimbangkan ukuran keberhasilan kinerja ekonomi antara pemerintah dan BI.

"BI selalu mengukur keberhasil dalam nilai tukar dan inflasi. Tapi pemerintah mengukur keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Bagaimana keseimbangan kedua ini. Di situ letaknya kita selalau berkoordinasi. Kita tak bisa masing-masing pihak menjalankan secara independen. Karena diikat dalam UU BI harus dengarkan pemerintah, dan BI harus dengarkan pemerintah," papar JK.

"Supaya kita tidak salah paham. Sering dikatakan, BI independen. Karena dulu berat sekali siapa yang mencampuri urusan BI, maka dipanjarakan 2 tahun. Kemudian diubah, sekarang harus saling mendengarkan. Itulah makna kedua hubungan," tutur JK.

(dnl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads