"Tentu juga hubungan dengan pemerintah adalah independen dengan musyawarah, kenapa? Karena undang-undang BI khususnya setelah direvisi pada 2004 menjelaskan bahwa pasal 7 dalam pelaksanaan kebijkan moneter harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah bidang perekonomian," kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), dalam 'Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015', di Assembly Hall JCC, Senayan, Selasa (24/11/2015).
Acara ini dihadiri Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, sejumlah menteri, dan petinggi perbankan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang dimaksud independen adalah independen dengan musyawarah. Tidak lepas dengan seperti itu karena sudah disampaikan dalam UU. Kenapa demikian, karena tujuan kita sama memajukan negeri ini," ujar JK.
Musyawarah dan koordinasi yang dimaksud JK adalah, dengan menyeimbangkan ukuran keberhasilan kinerja ekonomi antara pemerintah dan BI.
"BI selalu mengukur keberhasil dalam nilai tukar dan inflasi. Tapi pemerintah mengukur keberhasilan dalam pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Bagaimana keseimbangan kedua ini. Di situ letaknya kita selalau berkoordinasi. Kita tak bisa masing-masing pihak menjalankan secara independen. Karena diikat dalam UU BI harus dengarkan pemerintah, dan BI harus dengarkan pemerintah," papar JK.
"Supaya kita tidak salah paham. Sering dikatakan, BI independen. Karena dulu berat sekali siapa yang mencampuri urusan BI, maka dipanjarakan 2 tahun. Kemudian diubah, sekarang harus saling mendengarkan. Itulah makna kedua hubungan," tutur JK.
(dnl/hns)











































