Penunjukan tersebut sesuai Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 Tanggal 30 Oktober 2015, tentang Penetapan Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR.
Maka dari itu, Maybank Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dengan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam bidang Pembiayaan Skema Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah RI atas penunjukan sebagai Bank Pelaksana KUR bagi TKI. Telah menjadi komitmen kami untuk mendukung TKI di luar negeri selaras dengan misi humanising financial services, untuk menjadi bagian dan tumbuh bersama-sama dengan komunitas, termasuk komunitas TKI,” kata Dewi dalam siaran pers, Senin (30/11/2015).
Menurut Dewi, dalam pelaksanaannya Maybank Indonesia akan bersinergi dengan Grup Maybank terutama dengan mengoptimalkan platform regional yang dimiliki Grup Maybank, yang memiliki kekuatan jaringan di beberapa pasar utama (key market), termasuk di Malaysia dan Singapura juga di negara lain seperti Hong Kong dan Brunei Darussalam, di mana banyak TKI bekerja di negara-negara tersebut.
Di Maybank Indonesia, penyaluran KUR TKI termasuk dalam penyaluran kredit mikro di bawah Perbankan Bisnis (Business Banking). Maybank Indonesia terus mencatat perkembangan yang positif dalam Perbankan Bisnis seperti tercermin dari pertumbuhan 11,2% pada kredit Komersial dari Rp 22,6 triliun per September 2014 menjadi Rp 25,1 triliun per September 2015.
Begitu juga pertumbuhan 11,2% pada portofolio UKM dari Rp15,6 triliun per September 2014 menjadi Rp17,4 triliun per September tahun ini.
Produk pembiayaan mikro yang khas “PIJAR” (PIlihan Bijak Mitra Usaha) mencatat peningkatan kredit mikro 62,7% dibandingkan tahun lalu, untuk mencapai Rp 1,2 triliun.
(ang/dnl)











































