Bahas RUU Penanganan Krisis, Rapat di Komisi XI Hujan Interupsi

Bahas RUU Penanganan Krisis, Rapat di Komisi XI Hujan Interupsi

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 17:52 WIB
Bahas RUU Penanganan Krisis, Rapat di Komisi XI Hujan Interupsi
Jakarta - Rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berlangsung alot.

Baru saja rapat dimulai, para anggota dewan yang hadir langsung melayangkan interupsi‎ kepada ketua Komisi XI Fadel Muhammad selaku pimpinan sidang. Fadel pun tampak kebingungan mengatur hujan interupsi tersebut.

Rapat sebenarnya diawali dengan penyampa‎ian hasil rapat internal komisi XI. Fadel menuturkan ada 70 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang tetap, sementara sisanya mengalami banyak perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat internal, teman-teman bersepakat, DIM yang akan diserahkan, nanti akan dibahas lagi dalam Panitia Kerja (Panja)," kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015)

Rencananya, panja akan memulai rapat di Hotel Intercontinental, Jakarta dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Prakosa. Panja berisikan anggota dewan beserta pemerintah yang diwakili Kemenkeu, LPS, BI, dan OJK.

"Kami sepakat untuk pembahasannya dilangsungkan di Hotel Intercontinental nanti malam," ungkapnya.

Usai penyampaian tersebut, masing-masing anggota dewan menyampaikan interupsi. Ada yang tidak sepakat pembahasan langsung ke tingkat panja, karena dinilai akan lebih baik d‎ibahas terlebih dahulu sekarang.

"Akan lebih kalau itu dibahas terlebih dulu sekarang, sebelum dilanjutkan ke panja. Karena pemerintah baru saja menerima DIM, kita belum tahu apakah pemerintah sepakat atau tidak," kata Ahmad Najib Qudratullah dari Fraksi PAN.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Ecky Awal Muharam. Ecky menilai waktu pembahasan JPSK tidak lama lagi, sementara banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Bila terus ditunda, maka akan berbahaya bagi Indonesia kedepannya.

"Kita menghindari berbagai risiko yang sudah pernah terjadi beberapa tahun silam, dan rakyat harus menanggungnya. Makanya kita segera putuskan soal JPSK ini," tegas Ecky.

Ini bukan menandakan bahwa UU JPSK diproses secara terburu-buru. Akan tetapi, proses yang sudah dilewati sudah cukup panjang. Sementara sekarang baru sampai pada tatara‎n pembahasan DIM.

"‎Kita menyerahkan bukan mengubah DIM, itu kewenangan hak politik kita. Cuma kapan? Kalau sekarang dengan catatan, memberikan masukan.‎ Pemerintah silahkan pelajari DIM yang kita sepakati dan kita‎ bisa lanjutkan dengan rapat internal," papar Ecky.

Perdebatan itu terus berlanjut sekitar 40 menit. Sampai akhirnya ditutup oleh Fadel yang mempersilahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menyampaikan pandangannya.

"Saya dengan menkeu dengan FKSSK dari pagi sampai siang mereka membicarakan hal ini. Sekarang kita dengarkan dulu penjelasan dari Menkeu," tutup Fadel.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads