Porsi asing terhadap kepemilikan surat berharga negara (SBN) di Indonesia sudah mencapai 37% atau masuk dalam kategori rawan bagi investor. Sementara untuk mendorong masyarakat Indonesia memiliki surat utang itu tidaklah mudah.
Robert Pakpahan, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan menilai upaya tersebut tidak bisa berupa paksaan. Melainkan mengikuti mekanisme pasar, yaitu dengan penerbitan berbagai instrumen.
"Caranya tentu melalui mekanisme pasar bukan buat regulasi melarang atau ambil alih. Salah satu dengan mendalamkan pasar apakah ada yang bisa kami lakukan agar investor domestik lebih tertarik membeli existing tradable bond kita," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ORI sudah pasti domestic player. Sukuk ritel pasti domestik player atau instrumen ritel lainnya yang hanya dipegang domestik jadi salah satu opsi kebijakan yang kami lakukan," sebutnya.
Schneider Siahaan, Direktur Strategi dan Portfolio Utangโ DJPPR menambahkan aturan yang berlaku di Indonesia tidak bisa melarang pihak asing untuk menjual surat utang sebelum jatuh tempo. Sebab, itu tidak akan adil bagi kalangan investor.
"Nggak fair dong buat mereka, Mereka kita minta beli awalnya terus dilarang saat jual. Kalau mau ada pembatasan, maka juga dibatasi dari awal saat pembelian biar juga terbatas saat dana itu keluar tiba-tiba," jelasnya pada kesempatan yang sama.
(mkl/ang)











































