"Sukuk 24% atau kurang lebih Rp 130 triliun itu semuanya baik sukuk domestik, sukuk ritel dan sukuk valas," ungkap Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (7/12/2015)
Sementara itu sukuk yang diterbitkan untuk proyek tertentu yaitu infrastruktur atau project financing sukuk dipatok sebesar Rp 13,67 triliun. Proyek ini juga tersebar di sejumlah Kementerian/ Lembaga (KL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bebererapa proyeknya di antara lain adalah yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai Rp 4,9 triliun. Dengan proyek jalur kereta api layang dan jalur ganda di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera.
"Proyeknya sudah ada, dan sudah disampaikan saat pembahasan APBN," tegas Robert.
Kemudian di bawah Kementerian Agama dengan besaran Rp 1,46 triliun untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi balai nikah dan manasik haji serta pembangunan gedung salah satu perguruan tinggi.
"Terakhir Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebesar Rp 7,2 triliun untuk pembangunan dan pelebaran jalan di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini juga sudah disampaikan saat pembahasan APBN," pungkasnya.
(mkl/hns)










































