Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu infrastruktur yang akan disiapkan untuk penempatan dana tersebut adalah instrumen surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Kalau kesiapannya, kita akan siapkan, utamanya salah satunya dengan government bonds. Kita akan siapkan. Kalau dia repatriasi, dia akan bisa beli bonds kita," ungkapnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lumayan, jadi akan meningkatkan kepemilikan domestik dalam SBN rupiah kita. Tidak 37%-38% asing seperti sekarang. Itu menurut saya sangat bagus kalau repatriasi, langsung bisa perbaiki komposisi asing dan domestik dalam kepemilikan SBN rupiah," paparnya.
Bambang menambahkan, repratiasi akan disertakan dalam aturan tentang tax amnesty. Namun, repatriasi itu tidak menjadi kewajiban, melainkan hanya pilihan saja untuk wajib pajak.
"Repatriasi akan muncul dalam UU (undang-undang) tax amnesty. Itu akan masuk, ada pasal mengenai repatriasi yang sifatnya optional. Nanti sifatnya insentif kalo melakukan repatriasi," ujar Bambang.
(mkl/hns)