RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 84,3% dari jumlah saham bank pelat merah tersebut. Seperti dikutip dari siaran pers BRI, Senin (14/12/2015), melalui RUPSLB itu pemegang saham setuju atas pengambilalihan BJS oleh BRI.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Saham Bersyarat, di mana Dana pensiun (Dapen) BRI telah mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan saham Dapen BRI di BJS kepada BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemegang saham baru BJS, BRI optimistis dalam waktu 3 tahun ke depan akan mampu membawa BJS menuju The Biggest Number of Policy Holder in Indonesia dan menjadikan BJS sebagai The Biggest Micro Insurance Provider di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BRI akan melakukan implementasi strategi dengan fokus kepada 2 hal. Pertama, memanfaatkan keunggulan kompetitif BRI, antara lain brand awareness, customer base & network, serta model bisnis bancassurance yang telah established.
Kedua, melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan daya saing perusahaan melalui produk yang lebih baik, pemanfaatan IT, dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam proses operasional.
Selain pengambilalihan BJS, RUPS LB Bank BRI juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan Program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016.
Peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan dalam RUPS.
Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri BUMN No. PER- 08/MBU/2013, mengatur bahwa sumber dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di antaranya berasal dari anggaran Perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya.
(ang/wdl)











































