Pada tahap awal, Bank Mandiri akan menempatkan 15 mesin EDC untuk pembayaran pajak di kantor-kantor pajak yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.
Pengembangan fasilitas EDC ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kementerian Keuangan dan perbankan dalam mengembangkan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) untuk memudahkan pembayaran setoran penerimaan negara baik dalam bentuk pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk itu, mesin EDC tersebut juga dapat menerima pembayaran PNBP dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana penampakan mesin EDC atau Mini ATM khusus pajak ini?
Penampakan mesin EDC ini tidak berbeda dengan mesin EDC pada umumnya. Bedanya, mesin ini dikhususkan hanya untuk pembayaran pajak dan cukai. Menu yang ada di mesin EDC juga hanya tertulis pembayaran pajak.
"Kita baru mulai pasang. Ada 15 EDC, di semua titik, sesuaikan dengan kebutuhan, kalau volumenya tinggi kita tambah lagi," katanya.
Ogi menambahkan, meskipun EDC ini milik Bank Mandiri, namun bagi pengguna ATM lain bisa tetap melakukan pembayaran menggunakan Mini ATM pajak ini. Tentunya, dikenakan biaya transaksi sama halnya dengan transaksi lainnya.
"Bisa kartu mana saja, selain Mandiri tentu ada charge, EDC punya kita, kartunya bisa bank lain, kayak transaksi biasa," kata Ogi.
Melalui Mini ATM pajak ini, Ogi menyebutkan, banyak potensi untuk meningkatkan para wajib pajak untuk membayar pajak.
"Banyak pajak yang belum digali, kalau bank bisa membantu Ditjen Pajak untuk collecting pajak, kita sangat senang.
Hingga Oktober 2015, realisasi transaksi penerimaan negara yang dilakukan di Bank Mandiri mencapai sekitar 2,8 juta transaksi dengan nilai nominal Rp 263,12 triliun.
"Dengan adanya ini berharap bisa meningkatkan transaksi, tapi ini individual, jadi kecil, yang penting kan supaya masyarakat ada kesadaran membayar pajak," kata Ogi.
(drk/ang)











































