Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Fachmi mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan penyelenggara program jaminan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program jaminan kecelakaan kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta Taspen yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah terhadap kecelakaan yang dialami oleh peserta Taspen di tempat kerja dan waktu yang bersangkutan berangkat dan pulang dari tempat kerja melalui jalan dan waktu yang wajar dan biasa dilalui serta perlindungan terhadap penyakit yang terbukti diderita pekerja dikarenakan akibat atau hubungan kerja yang dibuktikan sesuai prosedu yang berlaku.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.
"Peserta Taspen merupakan peserta yang telah menjadi peserta eks Askes yang sejak awal telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ruang lingkup perjanjian kerjasam ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja melalui mekanisme penjaminan kecelakaan kerja, pembayaran penggantian klaim program kecelakaan kerja, perluasan jaringan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelaksanaan sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jamina kecelakaan kerja," jelas Fachmi.
Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, di mana BPJS Kesehatan bertindak sebagai Penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, sementara PT Taspen (persero) bertindak sebagai Penjamin terhadap kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari.
(drk/ang)