Untuk bunga penjamin di bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah ditetapkan 7,50%, untuk valuta asing 1,25%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan di BPR ditetapkan 10%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan, dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini," kata Seketaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergerakan nilai tukar dan resporn perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif, dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpangan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.
Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan, mengenai Tingat Bunga Penjamin simpanan, yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam rangka penghimpunan dana," tutup Samsu.
(rrd/rrd)











































