LPS Tahan Bunga Penjamin Simpanan di Bank

LPS Tahan Bunga Penjamin Simpanan di Bank

Muhammad Idris - detikFinance
Sabtu, 19 Des 2015 11:22 WIB
LPS Tahan Bunga Penjamin Simpanan di Bank
Foto: Rachman Haryanto/detikFinance
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjamin simpanan dana nasabah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada Oktober 2015 sampai 14 Januari 2016. Keputusan itu dipandang sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan saat ini.

Untuk bunga penjamin di bank umum untuk simpanan dalam bentuk rupiah ditetapkan 7,50%, untuk valuta asing 1,25%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan di BPR ditetapkan 10%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan, dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini," kata Seketaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsu menambahkan, dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal III-2015, membuat laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di September sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Pergerakan nilai tukar dan resporn perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif, dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpangan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan, mengenai Tingat Bunga Penjamin simpanan, yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam rangka penghimpunan dana," tutup Samsu.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads