Kepala Grup Penyelenggara Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Luctor Etemenergo Tapiheru mengatakan, perpanjangan waktu kliring akan dilakukan mulai 21-30 Desember 2015, kecuali di jadwal libur perbankan.
Artinya, perpanjangan waktu kliring ini dilakukan pada 21, 22, 23, 28, 29, dan 30 Desember 2015. Semua layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement (BI-SSSS), dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) akan diperpanjang selama satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, seluruh kliring melalui layanan bank sentral itu diperpanjang dari 16.30 menjadi 17.30 ini berlaku untuk WIB, WITA, dan WIT.
"Terkait pengeluaran negara melalui penyaluran dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada pihak ketiga misal ada pembayaran dari pemerintah, itu juga diberi perpanjangan waktu sampai 17.30," katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan waktu kliring itu bisa diperpanjang lagi jika diperlukan, terutama pada 31 Desember 2015.
"Bisa diperpanjang secara proporsional selama 60 menit. Buka 6.30 kemudian 18.00 per cut off, jam 19.00 cut off, BI-SSSS 19.30 cut off, sistem BI-RTGS pukul 20.00," ujar Luctor.
Menurutnya, jadwal tersebut dimungkinkan diubah berdasarkan permintaan dari peserta khususnya pemerintah sehingga kegiatan tutup buku tidak terhalang.
"Tanggal 4 Januari (2015) semua normal," jelasnya.
Berikut ini ketentuan kliring nasional 31 Desember 2015:
- Pelayan Kliring kredit periode 1-5 diadakan sesuai jadwal yang berlaku
- Kliring penyerahan dan kliring pengembalian warka debit (cek dan giro) zona 1-3 ditiadakan
- Kliring penyerahan warkat debit zona 4 ditiadakan
- Kliring pengembalian untuk warkat debit pada kliring debit di zona 4 diadakan sesuai jadwal yang berlaku
- Penyediaan dana awal diadakan sesuai jadwal yang berlaku










































