Tubagus menyampaikan 4 Keputusan Presiden Nomor 140-143 Tahun 2015 tentang pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tidak ada perubahan nama di tiap-tiap posisi. Masing-masing kembali menjabat namun sebagai Plt hingga dibentuk Dewan Direksi dan Dewan Pengawas yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plt (pelaksana tugas) ini tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai dewan pengawas dan dewan direksi. Harus tetap menjaga kesinambungan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan," ungkap Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika ditemui usai penyampaian Kepres di Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Tubagus melaksanakan, Plt Dewan Direksi maupun Dewan Pengawas tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa termasuk pengambilan kebijakan strategis. Sebab bunyi Kepres tersebut hanya menjelaskan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
"Sama saja tugasnya. Di dalam Kepres itu juga tidak mengatur soal boleh tidaknya pengambilan kebijakan strategis kan. Cuma nunggu aja sampai terbentuk yang baru. Paling nunggu di akhir tahun ini, di akhir jabatan pasti ada pemeriksaan, nanti BPK akan masuk," kata Tubagus.
Berikut 4 Keputusan Presiden terkait pemberhentian keanggotaan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas sekaligus pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dewan Direksi dan Dewan Pengawas baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
1. Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang pemberhentian dengan hormat:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
2. Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Tata Suntara, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas nama Sdr. Fachmi Idris, dkk (8 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang)
3. Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas:
- Keanggotaan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Mulabasa Hutabarat, dkk (7 orang)
- Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas nama Sdr. Elvyn G. Masassya, dkk (7 orang)
(ang/ang)