Beberapa implementasi Laku Pandai yang telah didukung oleh 24.865 agen berhasil menjaring 1.094.362 Nasabah serta mengumpulkan dana pihak ketiga sebanyak Rp 41,3 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Konferensi Pers Tutup Tahun 2015 OJK, di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
program Jaring, bank yang terlibat pada program jaring berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 4,41 triliun. Sementara itu, perusahaan pembiayaan (lembaga keuangan non bank) telah memberikan pembiayaan pada program Jaring ini sebesar Rp 252 milliar.
Selama tahun 2015, banyak hal yang telah dilakukan oleh OJK baik dalam upaya mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan konsumen.
Di bidang pengaturan, kami telah menerbitkan 32 Peraturan OJK (POJK) serta telah menyelesaikan penyusunan 30 POJK yang saat ini sedang dalam proses persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami telah dan akan terus melaksanakan beberapa inisiatif untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan," ujar Muliaman.
Kegiatan pengembangan yang OJK lakukan antara lain:
- Implementasi Program Laku Pandai/Branchless Banking
- Pengembangan Pengawasan Terintegrasi
- Pelaksanaan Program Jaring (Jangkau, Sinergi dan Guidelines)
- Pelaksanaan Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah
- Peluncuran Tabungan SIMPEL
- Pengembangan Infrastruktur dalam rangka Pendalaman Pasar Modal
- Pengembangan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (Fundnet)
- Perluasan jenis layanan Perusahaan Efek berupa one day trade dan one stop services
- Penyederhanaan proses dan prosedur penawaran umum
- Pengembangan papan perdagangan untuk UKM
- Penyempurnaan ketentuan penerbitan Obligasi Daerah
- Pengembangan Electronic Trading Platform Surat Utang dan standarisasi perjanjian transaksi REPO/ GMRA
- Optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri
- Revitalisasi modal ventura dan pengembangan asuransi mikro
- Penyesuaian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan











































