Jadi para pegawai BI yang selama ini ditugaskan di OJK, bisa kembali sesuai dengan Undang-Undang OJK. Sesuai UU OJK, pegawai BI diberikan opsi memilih status untuk beralih menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI. Sejak 2013, ada penugasan pegawai BI di bagian pengawasan bank untuk bekerja di OJK.
"Itu kan diatur sesuai UU, jadi semua pegawai BI yang bertugas di OJK itu sesuai dengan UU itu diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka akan terus bertugas di OJK atau kembali ke BI, tentu pegawai-pegawai itu yang sudah 20-30 tahun berpengalaman melakukan pengawasan bank akan mempertimbangkan untuk bergabung di OJK, tapi secara hukum kalau mau kembali ke BI tentu akan diterima," papar Agus Marto, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/ang)











































