Agus Marto: Pegawai BI di OJK Boleh Kembali ke BI Lagi

Agus Marto: Pegawai BI di OJK Boleh Kembali ke BI Lagi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 04 Jan 2016 11:18 WIB
Agus Marto: Pegawai BI di OJK Boleh Kembali ke BI Lagi
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mempersilakan pegawai BI yang sudah bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk kembali lagi bekerja di BI.

Jadi para pegawai BI yang selama ini ditugaskan di OJK, bisa kembali sesuai dengan Undang-Undang OJK. Sesuai UU OJK, pegawai BI diberikan opsi memilih status untuk beralih menjadi pegawai OJK atau kembali ke BI. Sejak 2013, ada penugasan pegawai BI di bagian pengawasan bank untuk bekerja di OJK.

"Itu kan diatur sesuai UU, jadi semua pegawai BI yang bertugas di OJK itu sesuai dengan UU itu diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka akan terus bertugas di OJK atau kembali ke BI, tentu pegawai-pegawai itu yang sudah 20-30 tahun berpengalaman melakukan pengawasan bank akan mempertimbangkan untuk bergabung di OJK, tapi secara hukum kalau mau kembali ke BI tentu akan diterima," papar Agus Marto, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sejak 31 Desember 2013 BI juga telah menugaskan 1.173 pegawai untuk bekerja di OJK paling singkat tiga tahun, atau sampai akhir 2016 (UU OJK Pasal 64 ayat 2) dalam rangka memastikan fungsi pengawasan mikroprudensial tetap berjalan dengan baik pasca pengalihan fungsi tersebut dari BI ke OJK.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads