"Ya sudah beres tidak ada masalah, fix tahun ini sudah bebas dari subjek pajak. Surat keputusannya sudah keluar," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
Pada waktu ditetapkan sebagai subjek pajak, OJK punya kewajiban sebesar Rp 1,3 triliun ke negara. Nilai tersebut merupakan akumulasi pajak sejak 2014, 2015, hingga rencana 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah semua, sudah beres," katanya.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, OJK tidak termasuk badan yang merupakan sekumpulan orang dan atau modal. Pungutan yang dilakukan OJK mempunyai kedudukan setara dengan pajak yang dipungut oleh Ditjen pajak.
(ang/ang)











































