OJK Tak Perlu Lunasi Pajak Rp 1,3 Triliun

OJK Tak Perlu Lunasi Pajak Rp 1,3 Triliun

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 04 Jan 2016 15:22 WIB
OJK Tak Perlu Lunasi Pajak Rp 1,3 Triliun
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak perlu lagi membayar pajak karena sudah bukan lagi subjek pajak. Surat keputusan pemerintah sudah keluar.

"Ya sudah beres tidak ada masalah, fix tahun ini sudah bebas dari subjek pajak. Surat keputusannya sudah keluar," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad, di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).

Pada waktu ditetapkan sebagai subjek pajak, OJK punya kewajiban sebesar Rp 1,3 triliun ke negara. Nilai tersebut merupakan akumulasi pajak sejak 2014, 2015, hingga rencana 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lepas dari pembayaran pajak tersebut, OJK telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan badan.

"Sudah semua, sudah beres," katanya.

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan, OJK tidak termasuk badan yang merupakan sekumpulan orang dan atau modal. Pungutan yang dilakukan OJK mempunyai kedudukan setara dengan pajak yang dipungut oleh Ditjen pajak.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads