Komite kebijakan KUR telah menentukan langkah-langkah strategis dalam penyaluran KUR tahun 2016.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Braman Setyo mengatakan, tahun 2016 pemerintah menetapkan besaran KUR sebesar Rp 100-120 triliun dengan suku bunga 9%, yang terdiri dari KUR mikro, ritel, dan KUR penempatan TKI, efektif per tahun atau dengan suku bunga flat yang setara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, KUR ditujukan untuk kegiatan yang produktif baik individu/perorangan atau badan hukum yang memenuhi kelayakan secara ekonomi.
Tidak semua masyarakat bisa menerima KUR, Bram menyebutkan, calon penerima KUR di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (5 sektor usaha).
"Lima sektor, industri, pertanian, perdagangan terkait, industri pengolahan, perikanan, dan peternakan. Dan dibuka industri jasa," sebut dia.
Selain itu, calon tenaga kerja Indonesi yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia.
Selain itu, TKI yang purna bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Berikan peluang bagi calon tenaga kerja yang mau kerja di luar negeri. Calon pekerja magang bisa dapatkan KUR. Anggota keluarga karyawati yang bekerja tetap. Misal, saya pegawai tetap, istri saya bisnis. Dulu nggak boleh, dianggap kredit konsumen. Sekarang diperbolehkan," jelas dia.
(drk/ang)











































