Ingin Dapat Bunga KUR 9%, Ini Syaratnya

Ingin Dapat Bunga KUR 9%, Ini Syaratnya

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2016 13:34 WIB
Ingin Dapat Bunga KUR 9%, Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9% mulai 4 Januari 2016 dari sebelumnya sebesar 12% per tahun.

Komite kebijakan KUR telah menentukan langkah-langkah strategis dalam penyaluran KUR tahun 2016.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Braman Setyo mengatakan, tahun 2016 pemerintah menetapkan besaran KUR sebesar Rp 100-120 triliun dengan suku bunga 9%, yang terdiri dari KUR mikro, ritel, dan KUR penempatan TKI, efektif per tahun atau dengan suku bunga flat yang setara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diputuskan bahwa dari 12% per awal Januari, 4 Januari. Sudah bisa para debitur bisa nikmati 9%. Alokasi Rp 100 triliun. Nanti perkembangan lebih lanjut bisa Rp 120 triliun," ujar Bram saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia menjelaskan, KUR ditujukan untuk kegiatan yang produktif baik individu/perorangan atau badan hukum yang memenuhi kelayakan secara ekonomi.

Tidak semua masyarakat bisa menerima KUR, Bram menyebutkan, calon penerima KUR di antaranya usaha mikro, kecil, dan menengah (5 sektor usaha).

"Lima sektor, industri, pertanian, perdagangan terkait, industri pengolahan, perikanan, dan peternakan. Dan dibuka industri jasa," sebut dia.

Selain itu, calon tenaga kerja Indonesi yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia.

Selain itu, TKI yang purna bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Berikan peluang bagi calon tenaga kerja yang mau kerja di luar negeri. Calon pekerja magang bisa dapatkan KUR. Anggota keluarga karyawati yang bekerja tetap. Misal, saya pegawai tetap, istri saya bisnis. Dulu nggak boleh, dianggap kredit konsumen. Sekarang diperbolehkan," jelas dia.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads