11 Bank Ini Direkomendasikan Jadi Penyalur KUR

11 Bank Ini Direkomendasikan Jadi Penyalur KUR

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2016 15:06 WIB
Jakarta -

Pemerintah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 9% mulai 4 Januari 2015, dari sebelumnya sebesar 12% per tahun.

Pemerintah juga menargetkan bisa menyalurkan KUR sebesar Rp 100 triliun-Rp 120 triliun di tahun 2016.

Saat ini, bank pelaksana KUR baru ada 3 bank pemerintah yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Selain itu, ada 2 BPD kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) serta 2 bank swasta (Maybank dan Sinarmas Bank) khusus untuk penyalur KUR TKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah ingin banyak bank ikut menyalurkan KUR agar bisa merata dinikmati seluruh masyarakat Indonesia yang memang membutuhkan.
Ke depan dibuka kesempatan untuk bank swasta dan BPD.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Braman Setyo dalam konferensi persnya di kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

"Komite kebijakan minta Otoritas Jasa Keuangan agar bank pelaksana bisa bertambah. Semakin banyak bank penyalur, bisa makin merata. Sementara ini ada 7 bank existing," sebut dia.

Namun, ada syarat agar bank bisa menyalurkan KUR, yaitu kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) usaha mikro dan kecil harus di bawah 5%, dan portofolio kreidt usaha mikro kecil di atas 5%.

Diperkirakan, di pertengahan 2016 segera diputuskan bank penyalur tambahan untuk KUR 2016 lebih banyak untuk pemerataan penyaluran kepada debitur masing-masing bank.

Penambahan bank penyalur khususnya bank yang pernah menyalurkan KUR terdapat 11 BPD yang memiliki kinerja baik dengan NPL KUR kurang dari 5% pada Desember 2014, yaitu Bank Nagari, Bank Jateng, Bank Kalsel, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Bali, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank NTB dan BPD DIY.

Sebelas bank tersebut saat ini sedang dievaluasi kesehatan bank nya oleh OJK dan dalam waktu dekat akan diumumkan sebagai penyalur KUR.

Demikian juga penambahan perusahaan penjaminan KUR diusulkan perusahaan penjaminan kredit daerah dan perusahaan penjaminan syariah yang memenuhi syarat Jamkrida Jateng, Jamkrida Riau, Jamkrida Babel, Jamkrida Sumsel, dan Jamkrindo Syariah. Lima perusahaan perjanjian ini telah direkomendasikan OJK.

Bagi koperasi dan BPR atau lembaga keuangan non bank lainnya dapat melakukan penyaluran KUR dengan linkage channeling, artinya penyaluran KUR melalui lembaga linkage (lembaga linkage berhak mendapat fee sesuai kesepakatan bisnis).

Percepatan penyaluran KUR 2016 diperlukan penambahan bank penyalur dan perusahaan penjaminan untuk ke depannya.

Untuk bank penyalur KUR (BPD dan bank swasta) hal ini harus sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penambahan perusahaan penjamin KUR seperti Jamkrida. Saat ini, ada 16 Jmkrida di selindo dan perusahaan penjaminan syariah. Ini juga sesuai rekomendasi OJK.

Penambahan lembaga keuangan non bank (perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura) sebagai penyalur KUR ini masih sebagai pilot project di awal tahun 2016, kalau pun sukses nantinya akan ditambah selebar-lebarnya untuk lembaga keuangan non bank lainnya seperti Adira Finance.

"Nantinya dalam waktu dekat, OJK akan keluarkan bank-bank yang akan dinilai kesehatannya. Akan diputuskan. Kriteria adalah NPL-nya. Usaha khusus mikro kecil, harus di bawah 5%. Portofolio di bawah 25%. Dua syarat ini yang dievaluasi apakah bank itu bisa mengikuti program pengaturan KUR," jelas Bram.

(drk/ang)

Hide Ads