Kartu ATM Wajib Pakai Chip, Gratiskah?

Kartu ATM Wajib Pakai Chip, Gratiskah?

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2016 10:25 WIB
Kartu ATM Wajib Pakai Chip, Gratiskah?
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperbolehkan pengenaan biaya kepada nasabah oleh perbankan atas proses migrasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Debit, dari teknologi magnetic stripe menjadi chip. Namun informasinya harus disampaikan secara jelas.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015, tentang implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk kartu ATM.

Farida Paranginangin, Direktur Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI menjelaskan, pengenaan biaya adalah pilihan dari perbankan. Untuk pengenaan, maka harus diinformasi secara komprehensif kepada nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank itu ada yang mengenakan, ada yang tidak. Bagi yang mengenakan maka harus secara jelas mengaturnya, menyampaikan informasinya kepada nasabah. Jadi tidak bisa semena-mena,"‎ kata Farida, dalam bincang-bincang di kantor pusat BI, Jakarta, Kamis malam (7/1/2015).

Namun, Farida menilai ada beberapa bank yang cukup memiliki modal yang kuat dan pengelolaan keuangan yang cermat. Sehingga bisa mengatasi pengeluaran dari migrasi kartu ATM.

"Ini kan kalau, karena tidak semua bank akan mengenakan biaya," tegasnya.

Sementara itu, pola penukaran kartu ATM dikembalikan kepada masing-masing bank. Misalnya dengan menggunakan kurir atau meminta nasabah datang ke bank maupun dengan pengiriman langsung ke alamat nasabah.

"BI hanya mengingatkan bahwa kalau proses pengiriman harus diterima langsung oleh nasabah. Ini untuk menghindari berbagai hal yang merugikan nasabah," ujarnya.

(mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads