Dalam aturan ini, tidak semua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Debit harus dipasangi chip.
Artinya, kartu ATM masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe. Hanya saja, rekening simpanan dari nasabah tidak boleh lebih dari Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kartu tersebut tetap harus dilengkapi dengan PIN online 6 digit. Ini untuk menjaga keamanan dari setiap kartu ATM.
Tahapan implementasi oleh perbankan juga tidak terlalu rumit, namun paling lambat adalah 30 Juni 2017.
"Jadi prosesnya untuk PIN online 6 digit itu sama dengan migrasi Chip," ujarnya.
Alasan BI adalah, karena ada segmen masyarakat yang membutuhkan akses perbankan yang murah dan tidak semua perbankan siap untuk menanggung biaya migrasi chip yang diperkirakan cukup besar.
"Ini artinya juga mempertimbangkan kelompok yang lebih minoritas. Makanya besaran saldo juga tidak lebih dari Rp 5 juta," kata Farida.
(mkl/drk)











































