Kartu ATM Boleh Tanpa Chip, Saldo Maksimal Rp 5 Juta

Kartu ATM Boleh Tanpa Chip, Saldo Maksimal Rp 5 Juta

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2016 11:37 WIB
Kartu ATM Boleh Tanpa Chip, Saldo Maksimal Rp 5 Juta
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015, terkait‎ penggunaan chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit, yang harus terlaksana paling lambat 31 Desember 2021.

Dalam aturan ini, tidak semua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Debit harus dipasangi chip.

Artinya, kartu ATM‎ masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe. Hanya saja, rekening simpanan dari nasabah tidak boleh lebih dari Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diperbolehkan menggunakan magnetic stripe, dengan syarat saldo maksimal Rp 5 juta," terang Farida Paranginangin, Direktur Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI dalam bincang-bincang di kantor pusat BI, Jakarta, Kamis malam (7/1/2015).

Meski demikian, kartu tersebut tetap harus dilengkapi dengan PIN online 6 digit. Ini untuk menjaga keamanan dari setiap kartu ATM. 

Tahapan implementasi oleh perbankan‎ juga tidak terlalu rumit, namun paling lambat adalah 30 Juni 2017.

"Jadi prosesnya untuk PIN online 6 digit itu sama dengan migrasi Chip," ujarnya.

Alasan BI adalah, karena ada segmen masyarakat yang membutuhkan akses perbankan yang murah dan tidak semua perbankan siap untuk menanggung biaya migrasi chip yang diperkirakan cukup besar.

"Ini artinya juga mempertimbangkan kelompok yang lebih minoritas. Makanya besaran saldo juga tidak lebih dari Rp 5 juta," kata Farida.

(mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads