Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengungkapkan, 50 konglomerasi tersebut menguasai 80% dari keseluruhan aset industri perbankan yang saat ini mencapai Rp 5.127 triliun. Hal ini membuat pihaknya masih kesulitan melakukan pengawasan pada 50 konglomerasi tersebut.
"Risiko juga cukup tinggi dan menguasai pangsa pasar yang besar. Pengawasaan konglomerasi selama ini susah disentuh. Ini penting kalau 50 bisa diawasi baik, maka stabilitas keuangan bisa dijaga dengan baik," jelas Irwan dalam seminar Konglomerasi Jasa Keuangan Indonesia, di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kajian analisa dan review yang dilakukan OJK, kita indentifikasi ada 50 entitas keuangan sebagai entitas yang masuk ke pengawasan konglomerasi keuangan. Entitas ini bisa vertikal dengan anak usaha yang masih di bisnis keuangan, dan bisa horizontal seperti Bank Mega, bisa anak usaha bisa sister company," terang Irwan.
Kesulitan lain yang dihadapi OJK dalam pengawasan konglomerasi tersebut, kata Irwan, konglomerasi yang jadi perusahaan induk dalam konglomerasi tak semuanya bergerak di sektor perbankan.
"Kita identifikasi entitas tidak semua bank. Dari 50 grup sekitar 45-47 adalah banking, 3 entitas utama non bank, securitas atau multifinance. Sehingga ini menjadi tantangan, kalau entitas utama adalah bank akan lebih mudah," pungkasnya.
(drk/drk)











































