Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengungkapkan, perusahaan multifinance mulai bisa menyalurkan KUR pada April mendatang. Dilibatkannya perusahaan multifinance ini dilakukan agar serapan KUR sebesar Rp 120 triliun tahun ini bisa dipercepat.
"Program KUR multifinance akan dimulai bulan April," jelas Firdaus pada detikFinance lewat pesan singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang siap ada 5 perusahaan multifinance," katanya lagi.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, dalam skema penyaluran KUR oleh multifinance, perusahaan pembiayaan bisa melakukan penyaluran langsung, atau hanya menjadi perantara bank penyalur KUR di daerah.
"Sudah dibuka oleh pemerintah bahwa penyalur KUR bisa selain bank, bisa juga non bank. Multifinance kan yang utama salurkan KUR, tapi kan bisa sinergi dengan bank, bisa dalam bentuk channeling, artinya bank salurkan KUR lewat multifinace, bisa juga executing," terang Irwan.
Keikutsertaan multifinance dalam menyalurkan KUR diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang terbit pada 27 November 1014, yakni POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
(hns/hns)











































