Perusahaan Pembiayaan Bisa Salurkan KUR 9% Mulai April

Perusahaan Pembiayaan Bisa Salurkan KUR 9% Mulai April

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2016 19:09 WIB
Perusahaan Pembiayaan Bisa Salurkan KUR 9% Mulai April
Jakarta - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak lagi jadi monopoli perbankan. Mulai tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi lembaga keuangan non bank seperti perusahaan multifinance (pembiayaan) menyalurkan KUR.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengungkapkan, perusahaan multifinance mulai bisa menyalurkan KUR pada April mendatang. Dilibatkannya perusahaan multifinance ini dilakukan agar serapan KUR sebesar Rp 120 triliun tahun ini bisa dipercepat.

"Program KUR multifinance akan dimulai bulan April," jelas Firdaus pada detikFinance lewat pesan singkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat ini, lanjutnya, sudah ada 5 perusahaan multifinance yang sudah mendaftar dan siap untuk melaksanakan penyaluran kredit berbunga 9% tersebut di awal tahun ini. Firdaus enggan menyebut kelima perusahaan multifinance tersebut.

"Saat ini yang siap ada 5 perusahaan multifinance," katanya lagi.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, dalam skema penyaluran KUR oleh multifinance, perusahaan pembiayaan bisa melakukan penyaluran langsung, atau hanya menjadi perantara bank penyalur KUR di daerah.

"Sudah dibuka oleh pemerintah bahwa penyalur KUR bisa selain bank, bisa juga non bank. Multifinance kan yang utama salurkan KUR, tapi kan bisa sinergi dengan bank, bisa dalam bentuk channeling, artinya bank salurkan KUR lewat multifinace, bisa juga executing," terang Irwan.

Keikutsertaan multifinance dalam menyalurkan KUR diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang terbit pada 27 November 1014, yakni POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads