Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pada tahap awal di tahun ini perusahaan multifinance mendapat jatah penyaluran KUR sebesar Rp 1,2 triliun dari total plafon KUR 2016 sebesar Rp 120 triliun.
"Saat ini yang siap ada 5 multifanace dengan total dana yang tersedia Rp 1,2 triliun," jelasnya pada detikFinance lewat pesan singkatnya, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasinya bebas, tapi umumnya diarahkan ke modal kerja UKM (Usaha Kecil Menengah)," ujarnya.
Keikutsertaan multifinance dalam menyalurkan KUR sendiri diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang terbit pada 27 November 1014, yakni POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
(hns/hns)











































