Kembangkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Keluarkan 62 Peraturan

Kembangkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Keluarkan 62 Peraturan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 14 Jan 2016 17:46 WIB
Kembangkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Keluarkan 62 Peraturan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan sektor jasa keuangan. Untuk mengoptimalisasikannya, OJK merilis beberapa peraturan.

Selama 2015, OJK telah mengeluarkan 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatur sektor jasa keuangan.

POJK ini meliputi 15 peraturan di sektor perbankan, 30 peraturan di sektor pasar modal, 16 peraturan di sektor industri keuangan non bank, dan 1 peraturan mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengembangkan sektor jasa keuangan, beberapa program strategis telah kami jalankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad kepada detikFinance, Kamis (14/1/2016).

Program strategis tersebut antara lain penerbitan 45 kebijakan untuk stimulus ekonomi, peluncuran Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI), Pendalaman Pasar (Market Deepening) Pasar Modal, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT), Pelaksanaan Program Jangkau, Sinergi dan Guideline (Program JARING), Peluncuran Tabungan SIMPEL dan Implementasi Pengawasan Terintegrasi.

Untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, OJK telah meluncurkan Road Map Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah serta meluncurkan kegiatan Aku Cinta Keuangan Syariah (AKCS).

Selain itu, OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pengembangan program inklusi keuangan β€œYuk Sikapi”, Pilot Project Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro), penyusunan alat peraga edukasi keuangan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, penyelenggaraan Pasar Keuangan Rakyat, pelaksanaaan kampanye nasional literasi keuangan melalui operasionalisasi Si Molek serta Edukasi ke beberapa komunitas.

Berkaitan dengan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 24.328 layanan kepada konsumen dan masyarakat yang terdiri dari penerimaan informasi sebanyak 14.777, pemberian informasi sebanyak 8.836 dan pengaduan sebanyak 715 pengaduan melalui layanan Financial Customer Care (FCC). Selain itu, OJK bersama asosiasi telah mendirikan 7 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Untuk mendukung peningkatan kinerja, OJK terus melengkapi sistem Manajemen Strategi, Anggaran dan Kinerja (MSAK) dengan berbagai aplikasi untuk mendukung pengelolaan kinerja antara lain dengan melakukan alignment penilaian kinerja organisasi dengan penilaian kerja indvidual.

OJK juga memperkuat dukungan sumber daya manusia dengan mengembangkan OJK Institute sebagai tempat yang mendukung pengembangan pengetahuan karyawan. OJK juga telah melakukan pengembangan aplikasi sistem informasi untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah menyelesaikan revisi Protokol Manajemen Krisis (PMK) yang menjadi payung hukum bagi internal organisasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kondisi tidak normal.

OJK juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) baik pada level teknis, deputi hingga rapat anggota FKSSK (high level meeting).

Salah satu program FKSSK yang sedang dilaksanakan adalah pembahasan RUU JPSK dimana tindak lanjut dari pembahasan RUU JPSK, telah dibentuk lima working group FKSSK yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing institusi anggota FKSSK dengan tujuan mengoordinasikan kegiatan penyusunan panduan pelaksanaan penanganan gangguan SSK yang difokuskan pada topik-topik tertentu.

Dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan dan stabil, OJK telah melakukan 8 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian dan Lembaga di dalam negeri, 5 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak terkait di luar negeri dan menjadi anggota dari 12 organisasi keuangan internasional.

OJK akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya agar fungsi dan tugas OJK dapat dilakukan dengan baik dan keberadaan OJK lebih dirasakan oleh masyarakat luas.

OJK juga selalu mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Indonesia dalam mewujudkan industri keuangan nasional yang stabil, kontributif dan inklusif.

(drk/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads