Sebagai regulator, OJK akan menugaskan kepada bank dan non bank sebagai penyalur KUR yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Untuk meningkatkan penyerapan KUR yang lebih merata, kami akan memfasilitasi agar lebih banyak bank maupun Industri Keuangan Nonbank yang memenuhi syarat untuk menyalurkan KUR. Kami meyakini pelaksanaan KUR yang bertanggungjawab akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Ketua Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dalam pertemuan tahunan OJK di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah OJK mendukung UMKM bukan tanpa alasan. UMKM dinilai berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial.
"Saya percaya, dengan kontribusi UMKM sebesar 60% dari PDB dan menyerap 97% tenaga kerja, upaya ini juga akan mendorong peningkatan basis produksi di dalam negeri," tambahnya.
(feb/hns)











































