Mulai 1 Januari 2016 ini Indonesia telah resmi memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Berbagai sektor terbuka untuk asing, termasuk sektor jasa keuangan dan perbankan yang terbuka untuk asing berdasarkan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Liberalisasi sektor jasa keuangan dan perbankan yang disepakati dalam AFAS saat ini masih menunggu ratifikasi dari parlemen masing-masing peserta MEA. Dalam rapat untuk meminta persetujuan DPR atas pemberlakuan kesepakatan AFAS hari ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memberikan beberapa catatan. Menurut Agus, AFAS harus mempertimbangkan asas resiprokal.
Dia mengeluhkan masih sulitnya bank-bank asal Indonesia untuk membuka cabang di beberapa negara ASEAN, misalnya Singapura dan Malaysia. Padahal, aturan di Indonesia membuka lebar masuknya bank asal kedua negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Singapura, bank Singapura di Indonesia ada UOB, DBS, Danamon punya 2.167 kantor cabang, 2.641 ATM. Sedangkan bank Indonesia di Singapura hanya punya 1 cabang,1 ATM. Jadi ada gap," ungkap Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Agus berharap AFAS dapat menciptakan keseimbangan dalam sektor jasa keuangan antar negara di ASEAN. AFAS harus dapat mendorong negara-negara seperti Malaysia dan Singapura untuk mempermudah masuknya bank-bank dari Indonesia.
"Kalau Bapak Ibu bisa setujui, kalau Indonesia ingin perbaiki ketimpangan dengan Singapura atau Malaysia, itu dimungkinkan. Bank-bank Indonesia mau masuk Malaysia, Singapura tidak boleh dibatasi kalau buka cabang," ucapnya.
Salah satu hal yang menyulitkan ekspansi perbankan Indonesia ke Malaysia dan Singapura adalah syarat kecukupan modal. Agus meminta perbankan Indonesia diberi waktu untuk memenuhi syarat kecukupan modal itu jika membuka cabang di luar negeri.
"Tentang pemenuhan modal, kalau bank Indonesia agak susah memenuhi modal yang dipersyaratkan, kita harus dikasih waktu 5 tahun," cetusnya.
Pihaknya juga menyoroti perlu dipertimbangkannya kesiapan masing-masing negara anggota, termasuk Indonesia, jangan sampai liberalisasi mematikan industri keuangan dan perbankan lokal.
"Kesiapan sektor keuangan negara-negara anggota perlu dipertimbangkan," tutup Agus.
(hns/hns)











































