OJK mencatat, setidaknya saat ini ada 50 lembaga keuangan yang memiliki gurita anak usaha di jasa keuangan lainnya. Pengawasannya pun dinilai belum optimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengungkapkan, penguatan pengawasan pada bank, dan perusahaan jasa keuangan yang memiliki hubungan terkait sudah masuk dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia 2015-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengawasannya, ujar Muliaman, OJK sudah mulai melakukan pemetaan konglomerasi dan bisnisnya.
βSelanjutnya, OJK juga akan menyempurnakan pengaturan dan pedoman pengawasan terintegrasi yang mencakup manajemen risiko, tata kelola, permodalan, dan aspek lainnya,β katanya.
Sebagai informasi, saat ini ada 50 konglomerasi keuangan di Indonesia yang terdiri dari bank, perusahaan asuransi, sekuritas, hingga perusahaan pembiayaan.
Konglomerasi tersebut menguasai 80% dari keseluruhan aset industri perbankan yang saat ini mencapai Rp 5.127 triliun.
Sebagian besar dari 50 perusahaan tersebut memiliki hubungan bisnis satu sama lain. Hal ini membuat pihaknya masih kesulitan melakukan pengawasan pada 50 konglomerasi tersebut.
(drk/drk)











































