Merusak Rupiah, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 M

Merusak Rupiah, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 M

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2016 17:39 WIB
Merusak Rupiah, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 M
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang mengeuarkan rupiah, ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kualitas yang layak.

Hal ini dilakukan BI agar masyarakat dapat menggunakan uang lebih nyaman dan tidak menimbulkan penyakit.

"Sesuai UU mata uang BI, yang menerbitkan peraturan BI mengenai jumlah dan pecahan untuk diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga masyarakat memiliki uang yang lebih nyaman dan layak edar, yang tidak menimbulkan penyakit dan tidak nyaman karena sudah lusuh," ujar Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap rupiah, BI juga melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak dengan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Melakukan edukasi bagaimana memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah, merupakan tugas bersama melalui pendidikan formal, dengan Kementerian Pendidikan juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah melalui penyelenggaraan, diselipkan edukasi memperlakukan uang dengan baik," jelas dia.

Ia mengatakan, untuk lebih menghargai rupiah, ada hukuman pidana untuk orang yang dengan sengaja merusak rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan (seperti merobek, menggunting) rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Suhaedi. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads