Uang Logam Emas Pecahan Rp 100.000-Rp 850.000 Sudah Tak Dijual Lagi

Uang Logam Emas Pecahan Rp 100.000-Rp 850.000 Sudah Tak Dijual Lagi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2016 10:46 WIB
Uang Logam Emas Pecahan Rp 100.000-Rp 850.000 Sudah Tak Dijual Lagi
Foto: Dewi Rachmat Kusuma
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang logam emas dalam berbagai nominal, mulai dari pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000, Rp 100.000, Rp 125.000, Rp 150.000, Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 750.000, hingga Rp 850.000.

Uang logam emas ini terbuat dari emas murni dan dinamai Uang Rupiah Khusus atau Uang Logam Rupiah Khusus atau disebut Commemorative Coins. Sayangnya, uang logam emas ini sekarang tidak dijual lagi.

"Kalau sekarang sudah tidak jual lagi, sudah tidak ada," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi saat berbincang bersama detikFinance, di Kompleks Perkantoran BI, Gedung Thamrin, Jakarta, Senin (15/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhaedi menjelaskan, uang logam emas tersebut dibuat terbatas sehingga tidak semua orang bisa membeli secara bebas dan dalam jumlah banyak. Biasanya, uang logam emas tersebut dibeli oleh para kolektor yang tertarik untuk menyimpan benda-benda unik.

"Itu kan dibuat sudah lama ya, ada yang tahun 1970, terakhir 2002, jadi sekarang sudah tidak ada, sudah tidak dijual lagi. Mungkin kalau masyarakat ada yang masih punya, mereka bebas menjualnya ke siapa pun, itu sudah jadi hak mereka," terang dia.

Suhaedi menambahkan, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.

"Ini hanya sebagai koleksi, tidak bisa buat transaksi," katanya. (drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads