Uang logam emas BI ini terbuat dari emas murni dan biasanya dijadikan sebagai koleksi oleh para penggemar benda-benda unik.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan, uang logam emas BI ini masuk dalam kategori uang rupiah khusus yang dibuat untuk koleksi, memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai nominal jualnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dibuat khusus untuk koleksi. Bisa dibeli di BI langsung, tapi sekarang sudah tidak ada, tidak dijual lagi. Itu khusus buat koleksi, tidak untuk ditransaksikan," katanya saat berbincang bersama detikFinance, di Kompleks Perkantoran BI, Gedung Thamrin, Jakarta, Senin (16/2/2016).
Suhaedi mengungkapkan, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini hanya merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.
Setiap edisi dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cinderamata.
"Biasanya uang logam emas ini dipakai untuk koleksi, cinderamata, atau oleh-oleh," kata Suhaedi.
Dia menambahkan, mengoleksi uang logam emas BI memiliki kebanggaan tersendiri. Produknya yang terbatas, menjadikan masyarakat bangga jika memiliki salah satu dari koleksi uang logam emas milik BI ini.
"Punya uang logam emas ini pasti bangga. Karena kan unik, nggak semua orang punya. Itu kan langka, bisa jadi kebanggaan tersendiri,' imbuhnya. (drk/hns)











































