Syaratnya, pinjaman tak boleh melebihi plafon Rp 25 juta. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan saat pengajuan KUR, tetap dimintai agunan oleh pihak bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, memang tak ada regulasi spesifik yang mengharuskan bank tidak meminta agunan pada pelaku UMKM. Apalagi, jika pengajuan kreditnya di atas Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menuturkan, alasan pembebasan pengajuan KUR tanpa agunan dilakukan, mengingat selama ini kredit tersebut masih lambat dalam pencairannya.
Sementara, kalau pun ada masyarakat yang ditolak dalam pengajuan KUR di bawah Rp 25 juta, hal tersebut terjadi karena pihak bank memiliki penilaian sendiri dari sisi aspek usahanya.
"Saya kira bukan suatu kejahatan kalau bank berikan kredit lebih dari plafon minta tambahan agunan. Coba lihat KUR sampai akhir Januari baru Rp 6,2 triliun, padahal harusnya sudah mencapai Rp 8 triliun rata-rata satu bulan, masih ada ruang," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
(drk/drk)











































