Bisakah Ajukan KUR Tanpa Agunan? Ini Penjelasan Darmin

Bisakah Ajukan KUR Tanpa Agunan? Ini Penjelasan Darmin

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2016 13:02 WIB
Bisakah Ajukan KUR Tanpa Agunan? Ini Penjelasan Darmin
Jakarta - Dalam kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah beberapa kali menyampaikan bahwa syarat penyaluran kredit berbunga 9% tersebut, bisa dilakukan tanpa agunan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Syaratnya, pinjaman tak boleh melebihi plafon Rp 25 juta. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan saat pengajuan KUR, tetap dimintai agunan oleh pihak bank.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, memang tak ada regulasi spesifik yang mengharuskan bank tidak meminta agunan pada pelaku UMKM. Apalagi, jika pengajuan kreditnya di atas Rp 25 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah nggak mewajibkan agunan. Kalau kemudian bank bicara dengan nasabah, boleh jadi diperlukan sebagai pegangan, atau mau berikan kredit lebih banyak dari plafon Rp 25 juta. Tapi aturannya nggak kita wajibkan," ungkapnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/2/2016).

Darmin menuturkan, alasan pembebasan pengajuan KUR tanpa agunan dilakukan, mengingat selama ini kredit tersebut masih lambat dalam pencairannya.

Sementara, kalau pun ada masyarakat yang ditolak dalam pengajuan KUR di bawah Rp 25 juta, hal tersebut terjadi karena pihak bank memiliki penilaian sendiri dari sisi aspek usahanya.

"Saya kira bukan suatu kejahatan kalau bank berikan kredit lebih dari plafon minta tambahan agunan. Coba lihat KUR sampai akhir Januari baru Rp 6,2 triliun, padahal harusnya sudah mencapai Rp 8 triliun rata-rata satu bulan, masih ada ruang," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.

(drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads