Uang logam emas ini terdiri dari pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000, Rp 100.000, Rp 125.000, Rp 150.000, Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 750.000, hingga Rp 850.000.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menyebutkan, uang koleksi BI dicetak langsung oleh BUMN pencetak uang yaitu Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaedi menjelaskan, meskipun dicetak oleh Peruri, namun bahan dasar untuk pembuatan uang logam emas ini disiapkan langsung oleh BI. Peruri hanya sebagai pencetak saja.
"Bahan dari kita. Kita kasih bahannya ke Peruri, nanti mereka tinggal cetak," terang dia.
Suhaedi menambahkan, bahan pembuatan uang logam emas ini tidak seluruhnya menggunakan bahan baku dalam negeri. Separuhnya, masih menggunakan bahan baku impor.
"Masih impor juga, tidak sepenuhnya dari dalam, karena kan memang ada bahan baku yang tidak ada di dalam negeri. Tapi pada prinsipnya, harus ada kandungan dalam negerinya," kata Suhaedi. (drk/hns)











































