Untuk bisa menyesuaikan suku bunga kredit, perbankan terlebih dulu menurunkan suku bunga depositonya. Namun, perbankan juga tidak serta-merta bisa menurunkan suku bunga depositonya, terlebih terhadap deposito atau pinjaman BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kelas kakap. Biasanya, mereka (BUMN) meminta suku bunga deposito tinggi agar dananya tetap mengendap di perbankan.
"Pada dasaranya merumuskan kerja sama dan langkah-langkah yang perlu dilakukan secara bersama-sama, sinergi, antara pemerintah kemudian Bank Indonesia dan OJK yang tujuannya adalah membawa tingkat bunga turun," ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution usai Rapat Terbatas, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Garis besarnya kira-kira begini, pemerintah akan bersama-sama dengan OJK dan BI mengambil langkah-langkah di internal pemerintah termasuk BUMN agar tingkat bunga deposito dana pemerintah yang ditaruh di bank maupun dana BUMN yang ditaruh di bank itu ada batasannya. Jangan sampai pemilik dana, entah apakah itu BUMN, kemudian karena dana banyak dia tekan bank nya, saya mau 200% di atas BI rate, misalnya begitu," jelas dia.
Darmin juga mengatakan, BUMN kelas kakap kerap meminta kepada perbankan soal penetapan suku bunga deposito tinggi.
"Karena dananya banyak kemudian dibilang, kalau tidak diberikan sebesar itu saya mau pindahkan uangnya. Pasti kalah bank nya. Kita melihat BUMN kalau mau sukses, profitnya saja dinaikkan dari kegiatan utama, bukan dengan mengelola duit. Mengelola duit juga bagus, tapi tidak usah terlalu tinggi. Jadi akan ada batasan itu," kata Darmin. (drk/hns)











































