Demikian dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
"Dengan aturan ini, seperti dikatakan Pak Menko (Darmin Nasution), akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan atau deposito," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besarannya nanti akan diformulasikan oleh tim dengan melihat bagaimana posisi BI rate, inflasi dan seterusnya," kata dia.
Namun, lanjut Bambang, yang paling penting adalah pemerintah akan melakukan upaya agar tingkat suku bunga deposito menjadi lebih rendah sehingga suku bunga kredit bisa ditekan.
"Karena selama ini kan uang pemerintah termasuk yang cukup banyak ada di perbankan, selain di BI dan ini sangat mempengaruhi pergerakan tingkat bunga. Ini nanti aturannya akan mencakup Pemda yang saat ini masih cukup banyak uangnya yang tersimpan di perbankan. Catatan akhir di bulan Desember itu mendekati Rp 100 triliun," sebut Bambang.
Dia menambahkan, revisi peraturan pemerintah soal pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu cara agar bisa membantu penurunan suku bunga di Indonesia.
"Jadi inilah langkah-langkah yang akan kami lakukan. Artinya peraturan pemerintah akan direvisi, tentunya berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah," pungkasnya. (drk/hns)











































