Pemerintah Akan Batasi Tingkat Bunga Deposito di Bank

Pemerintah Akan Batasi Tingkat Bunga Deposito di Bank

Mulya Nurbilkis - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2016 17:05 WIB
Pemerintah Akan Batasi Tingkat Bunga Deposito di Bank
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah akan merevisi peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk di dalamnya soal uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Badan Layanan Umum (BLU), dan lainnya. Dengan aturan ini, nantinya akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan atau deposito di perbankan.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Dengan aturan ini, seperti dikatakan Pak Menko (Darmin Nasution), akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan atau deposito," jelas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia mengatakan, besaran batasan suku bunga deposito nantinya akan ditentukan dengan melihat berbagai indikator makro ekonomi, seperti tingkat inflasi dan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate. Hari ini, BI memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunganya ke level 7% dari sebelumnya di 7,25%.

"Besarannya nanti akan diformulasikan oleh tim dengan melihat bagaimana posisi BI rate, inflasi dan seterusnya," kata dia.

Namun, lanjut Bambang, yang paling penting adalah pemerintah akan melakukan upaya agar tingkat suku bunga deposito menjadi lebih rendah sehingga suku bunga kredit bisa ditekan.

"Karena selama ini kan uang pemerintah termasuk yang cukup banyak ada di perbankan, selain di BI dan ini sangat mempengaruhi pergerakan tingkat bunga. Ini nanti aturannya akan mencakup Pemda yang saat ini masih cukup banyak uangnya yang tersimpan di perbankan. Catatan akhir di bulan Desember itu mendekati Rp 100 triliun," sebut Bambang.

Dia menambahkan, revisi peraturan pemerintah soal pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu cara agar bisa membantu penurunan suku bunga di Indonesia.

"Jadi inilah langkah-langkah yang akan kami lakukan. Artinya peraturan pemerintah akan direvisi, tentunya berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah," pungkasnya. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads